Audit Mutu Internal (AMI) merupakan audit yang dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap standar mutu yang telah ditetapkan dalam rangka peningkatan mutu institusi dan mengurangi resiko ketidaktercapaian standar atau penurunan kualitas. Pelaksanaan AMI memerlukan perencanaan yang baik untuk memastikan semua komponen AMI yang meliputi kebijakan, lingkup audit, auditor, waktu dan tempat, serta dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan dengan baik. Proses AMI sendiri dilakukan dalam dua tahap, yaitu Audit Sistem dan Audit Keseuaian. Hasil dari kedua tahapan tersebut kemudian dirumuskan dalam Laporan AMI. Laporan AMI ini kemudian digunakan oleh Auditee untuk menentukan langkah peningkatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dirumuskan dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Dalam hal ini Jurusan Tadris Biologi mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sekitar 2 pekan sebelum hari pengauditan tiba yaitu tanggal 27 September 2022. Tim AMI Jurusan Tadris Biologi terdiri dari elemen Dosen diantaranya, Dr. Ina Rosdiana Lesmanawati, M.Si, Asep Mulyani, M.Pd, Dede Cahyati Sahrir, M.Pd, Bambang Ekanara, M.Pd, Shofwatun Nada, M.Pd, Muhimatul Umami, M.Si dan Ilma Riksa Isfiani, M.Pd. Dengan pelaksanaan AMI diharapkan agar dapat membantu semua unit kerja dalam mencapai tujuannya.