2.1 Tata Pamong
2.1.1 Kebijakan
- Undang-undang No 12 tahun 2012 tentang perguruan Tinggi
- Peraturan Pemerintah RI No. 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2019 tentang Perguruan Tinggi Keagamaan
- Peraturan Menteri Agama RI No. 36 tahun 2014 tentang Statuta IAIN SNJ
- Peraturan Menteri Agama RI No. 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan Peraturan Menteri Agama RI No 7 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Syekh Nurjati Cirebon
- Keputusan Rektor No 2745 tahun 2020 tentang Rencana Strategis IAIN Syekh Nurjati 2020-2024
- Keputusan Rektor No. 082 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi (VMTS)
- Keputusan Menteri Keuangan No 252 tahun 2022 tentang Penetapan Pengelolaan Keuangan BLU IAIN Syekh Nurjati Cirebon
- SK Rektor No. 1091 tahun 2022 tentang Penetapan Jurusan Pada Fakutas dan Pasca Sarjana
- KMA no 860 tahun 2022 tentang pilot project Cyber Islamic University (CIU)
- SK Rektor No 6047 tahun 2019 tentang Analisis Jabatan
- Pedoman Tata Pamong FITK
- Rencana strategis dan Rencana operasional FITK
- Kode Etik Dosen dan Tenaga Pendidik FITK
- Website Jurusan Tadris Biologi
2.1.2 Pelaksanaan
- Statuta IAIN Syekh Nurjati Cirebon
- Analisis Jabatan pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon
- Kredibel
- Transparan
- Rekruitmen Rektor
- Dekan, Kajur
- SPMB
- Beasiswa
- Seleksi asisten praktikum
- Akuntabel
- Link Laporan Kinerja
- Bertanggung Jawab
- Laporan Prodi Tadris Biologi
- Adil
- Indeks Kinerja Dosen
- Beban Kerja Dosen
- Renstra Fakultas
- Rencana Operasional FITK
- Renstra Prodi, TOR Kegiatan
- Roadmap Penelitian
- Statuta, Ortaker
- Tata Kelola
- Analisis Jabatan
- Standar Mutu
- Analisis Jabatan
- SK Ketua dan Sekretaris Jurusan 2019-2023 dan 2023-2027
- SK Penugasan
- http://web.syekhnurjati.ac.id/lpm/
- Laporan AMI
- Monev RPS
- Monev Pembelajaran
- Surat Tugas
- Sertifikasi ISO 270012022-
- Laporan AMI Prodi dan Fakultas
- Laporan Rapat Tinjauan Managemen IAIN Syekh Nurjati Cirebon
- ISO
- Laporan penelitian
- Penilaian Kinerja (IKD, BKD)
- Penilaian Perkuliahan
- IKD
- BKD
- Laporan Penelitian dan Pengabdian
- FITK memiliki 199 orang dosen berkualifikasi akademik S2
- Laboratorium MIPA
- Pengembangan Lab MIPA
- Peningkatan Akreditasi Jurnal Scientiae Educatia
- Kepemimpinan publik ditunjukkan melalui Dekan menjadi Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (PCNU) Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon dan Pembina Yayasan Nurul Qolam Gebang Kabupaten Cirebon.
- Sementara itu, Wakil Dekan I menjabat sebagai Wakil Ketua II Bidang Pengembangan Penelitian. PkM, Publikasi Ilmiah dan Penjaminan Mutu Pengurus Pusat Perkumpulan Dosen Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PD-PGMI) serta sebagai Sekretaris Umum Asosiasi Doktor Pendidikan Dasar Indonesia (ADPENDSI).
- Selain itu, Wakil Dekan II juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Dharma Wanita Persatuan BPKPD Kota Cirebon. Ketua Prodi Tadris Biologi juga berperan sebagai Koordinator Bidang Audit pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Sekretaris Jurusan menjabat sebagai Koordinator Bidang Penjaminan Mutu Organisasi Peneliti dan Pendidik Sains Indonesia (OPPSI) dan koordinator Bidang Mutu pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
2.2 Kerjasama
2.2.1 Kebijakan
- Peraturan Pemerintah RI No. 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Agama RI No. 36 tahun 2014 tentang Statuta IAIN SNJ
- Peraturan Menteri Agama RI No. 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan Peraturan Menteri Agama RI No 7 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Syekh Nurjati Cirebon
- Keputusan Rektor No 3711/In.08/ R/PP.00.9/11/2021 tentang Pedoman Kerjasama IAIN Syekh Nurjati Cirebon
- Panduan Kerjasama/Survey mitra
- Keputusan Rektor No. 2745 tahun 2020 tentang Rencana Strategis IAIN Syekh Nurjati 2020-2024
- Keputusan Rektor No. 6047 tahun 2019 tentang Buku Analisis Jabatan (ANJAB) Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, dan PASCASARJANA IAIN Syekh Nurjati Cirebon
- Keputusan Rektor No. 2592 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penyusunan Buku Pedoman Mutu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon
- Keputusan Rektor No. 4816 tahun 2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon
- Keputusan Dekan No. tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Nilai Dan Tata Pamong Serta Perwujudan 5 Pilar Good Governance Di Lingkungan Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan (FITK) IAIN Syeh Nurjati Cirebon Tahun 2019-2023
2.3 Penjaminan Mutu
2.3.1 Kebijakan
- Undang-undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu PT
- Peraturan Menteri Riset dan Teknologi RI No 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
- Peraturan Pemerintah RI No. 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Agama RI No. 36 tahun 2014 tentang Statuta IAIN SNJ
- Peraturan Menteri Agama RI No. 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Syekh Nurjati Cirebon Tambah tahun 2022
- Peraturan Menteri Agama RI No 7 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Syekh Nurjati Cirebon
- Buku Pedoman Kebijakan Mutu
- Pedoman Pengelolaan tentang Kebijakan Pengelolaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon
- Keputusan Rektor No. 2745 tahun 2020 tentang Rencana Strategis IAIN Syekh Nurjati 2020-2024
- Kebijakan Mutu SPMI
- Keputusan Rektor No 2592 tahun 2017 tentang Buku Pedoman SOP LPM
- Keputusan Rektor tentang Pelaksanaan Audit Mutu Internal
- Buku Pedoman SPMI
- Buku Pedoman AMI
- Buku Pedoman Kebijakan Mutu berbasis SN-Dikti
- Keputusan Rektor tentang Penetapan Auditor Mutu Internal
- Keputusan Rektor tentang Pengangkatan Gugus Mutu Jurusan
- Laporan AMI