Jurusan Tadris Biologi FITK IAIN Syekh Nurjati Cirebon Mengadakan Sidang Munaqosyah Ulang

Jurusan Tadris Biologi FITK IAIN Syekh Nurjati Cirebon Mengadakan Sidang Munaqosyah UlangJurusan Tadris Biologi FITK IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengadakan sidang munaqosyah ulang pada Rabu 05 Juni 2024, dikarenakan mahasiswa tersebut melakukan kesalahan ketika revisi skripsi melebihi batas waktu yang sudah ditentukan yaitu maksimal 1 (satu) bulan.

Tindakan yang diambil oleh jurusan dirasa sudah sangatlah tepat, untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan karena tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, dan sekaligus memberikan peringatan untuk mahasiswa lainnya agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

 

Harapan jurusan Tadris Biologi FITK IAIN Syekh Nurjati Cirebon, untuk ke depannya agar tidak sampai terjadi lagi hal tersebut, baik di jurusan Tadris Biologi maupun di jurusan-jurusan lainnya. Untuk mengingatkan, mahasiswa yang sudah mengikuti sidang munaqosyah agar melakukan revisi skripsi tidak lebih dari 1 (satu) bulan.

Scroll to Top