4.1 Dosen
4.1.1 Kebijakan
- PP Nomor 98 Tahun 2000 yang disempurnakan PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Sistem rekrutmen dosen luar biasa (DLB) mengacu kepada hasil keputusan rapat pimpinan IAIN Syekh Nurjati berdasarkan usulan masing-masing Fakultas tentang kebutuhan tenaga dosen dan tenaga kependidikan yang telah dijalankan secara konsisten dan tertuang pada buku pedoman rekrutmen dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
- Adapun rekrutmen tenaga Dosen Tetap Non PNS di lingkungan IAIN Syekh Nurjati mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 844 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan Dosen Tetap Bukan PNS Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
- Tahap Perencanaan dan Pengumuman
Sistem perencanaan pengelolaan sumber daya manusia di IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengacu pada beberapa peraturan resmi, yaitu:
- UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- UU No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi
- Pedoman rekruitmen dosen tahun 2018
- Peraturan Menteri PANRB No 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Rencana Induk Pengembangan IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2015-2039;
- Renstra IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2020-2024
- Renstra FITK IAIN SYekh Nurjati Cirebon 2020-2024
- Rekrutmen dan Seleksi
Rekrutmen tenaga dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dibedakan menjadi tiga, yaitu dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen luar biasa. Sistem rekrutmen dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengacu pada beberapa aturan, yaitu:
- UU RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Menteri PANRB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
- Statuta IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 61.
- Pedoman Rekrutmen Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 70 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama tahun 2021
- SK Rektor No 103/ln.08/R/PP.00.9/01/2018 tentang standar dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon
3. Tahap Penempatan
Calon dosen yang lulus seleksi langsung diangkat sebagai dosen melalui Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Bagi dosen PNS, sebelum diangkat dosen tetap PNS, terlebih dahulu melalui CPNS dengan masa kerja maksimal satu tahun terhitung dari Tanggal Mulai Kerja (TMT). CPNS dapat diangkat menjadi PNS ketika sudah mengikuti Pelatihan Dasar CPNS yang diadakan Balai Diklat Kementerian Agama. Setelah calon dosen diangkat menjadi PNS, maka diharuskan mengajukan diri sebagai Tenaga Pengajar (TP) sesuai dengan bidang keilmuannya. Setelah calon dosen mendapatkan SK TP, melalui SK Homebase dosen dengan nomor: 1216/In.08/R/PP.00.9/08/2022, maka dapat diangkat menjadi dosen tetap pada Program Studi.
- Pengembangan
Pengembangan dosen yang dilaksanakan di IAIN Syekh Nurjati Cirebon adalah mengacu pada keputusan Menkowasbangpan No. 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999/ tanggal 24 Agustus 1999 jo. No. 17/Kep/ MK.WASPAN/8/2013 jo. No. 24/Kep/MK.WASPAN/8/2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, peraturan yang terbaru yaitu peraturan menteri PANRB No 1 Tahun 2023, SK Rektor No 103/ln.08/R/PP.00.9/01/2018 tentang standar dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon, dan pedoman BKD tahun 2021. Selain itu, Jenjang karir dimaksud terdiri dari: Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Untuk Pengembangan tenaga dosen, IAIN Syekh Nurjati Cirebon melaksanakan kebijakan antara lain:
- Fasilitasi studi lanjut bagi dosen
- Bantuan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- Bantuan bagi dosen yang melakukan presentasi dalam pertemuan ilmiah baik tingkat nasional maupun internasional
- Insentif bagi dosen yang menerbitkan publikasi ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi maupun jurnal internasional
- Fasilitasi dosen dalam pengembangan kompetensi melalui pelatihan/ kursus, pemagangan, workshop/ seminar dan bimbingan teknis
Selain pengembangan di atas, setiap dosen tetap, IAIN Syekh Nurjati Cirebon juga diberikan kesempatan yang sama dalam jabatan struktural sesuai dengan aturan/ketentuan yang berlaku. Pengembangan tenaga dosen Tadris Biologi dilakukan melalui berbagai macam kegiatan yang terkait tri dharma Perguruan Tinggi. Program kegiatan pengembangan meliputi :
- Studi lanjut sesuai keahlian, dari tahun 2020-2024 terdapat 7 dosen yang melanjutkan studi S3
- Keikutsertaan pada seminar/workshop/pelatihan/konferensi baik tingkat nasional (dikti/diktis/diknas) atau internasional.
- Keikutsertaan dalam organisasi Perkumpulan Pendidik Biologi Indonesia (PPBI)
- Keikutsertaan sebagai auditor halal
- Keikutsertaan sebagai asesor BAN-SM
5. Evaluasi Kinerja
Evaluasi serta rekam kinerja akademik dosen Tadris Biologi dilakukan berdasarkan:
- PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
- PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor
- Permendiknas RI N. 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:4/VIII /PB/2014 dan Nomor : 24 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
- PMA No 36 Tahun 2014 perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2010 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
- Pedoman Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
- Pedoman BKD dan IKD
Evaluasi kinerja dosen melalui penilaian beban kinerja dosen (BKD). Prinsip evaluasi BKD dan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi bagi dosen di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon adalah sebagai berikut: 1) Berbasis evaluasi diri; 2) Saling asah, asih, dan asuh; 3) Meningkatkan profesionalisme dosen; 4) Meningkatkan atmosfer akademik; dan 5) Mendorong kemandirian akademik. Evaluasi kinerja dosen juga dilaporkan melalui laman ekinerja untuk melaporkan sasaran kinerja dosen tiap triwulan maupun tahunan.
6. Pemberhentian
- Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PMA No 36 Tahun 2014 perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2010 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
- Pedoman Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) IAIN Syekh Nurjati Cirebon BAB IX Pasal 27, 28, 29, 30 tentang Sanksi Pelanggaran.
Pemberhentian dosen dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tiga tahapan diberikan pada dosen yang bermasalah, teguran, peringatan dan sanksi administrasi, dan pemberhentian. Hal ini dilakukan apabila melanggar kode etik dan tindakan amoral, memasuki batas usia pensiun (dosen 65 tahun, Guru Besar 70 tahun, dan tenaga kependidikan 58 tahun), atas permintaan sendiri, gangguan kesehatan yang tidak dapat disembuhkan, dan meninggal dunia.
Kebijakan-kebijakan tersebut telah disosialisasikan secara efektif ke pihak-pihak yang berkepentingan melalui web IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Kebijakan dilaksanakan secara konsisten dan dievaluasi. secara rutin. kebijakan juga dievaluasi melalui Audit Mutu Internal Akademik setiap tahun sekali. Hasil evaluasi kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Semua kebijakan dan pelaksanaan didokumentasikan dengan sangat baik dalam bentuk digital pada aplikasi Si Borang SNJ FITK.
4.1.2 Pelaksanaan
4.1.2.1 Rekrutmen dan Tes Seleksi Dosen
Pelaksanaan rekrutmen dan tes seleksi dosen di PT dan UPPS baik dosen tetap (PNS atau yayasan) maupun dosen tidak tetap. Rekrutmen dosen tetap di IAIN Syekh Nurjati Cirebon didasarkan pada Rencana strategis pengembangan Jurusan/Program Studi dan kompetensi serta rasio dosen-mahasiswa.
Dosen Biologi yang lolos CPNS dari TS-1 sampai TS-3 antara lain:
- Ilma Riksa Isfiani, M.Pd CPNS Dosen tahun 2020
- Idha Ayu Kusumaningrum, M.Pd. CPNS Dosen tahun 2022
4.1.2.2 Profil DTPS yang Bidang Keahliannya Sesuai Bidang PS
No | Nama Lengkap Dosen Tetap | NIDN/NIDK | Tanggal Lahir | Sertifikat Pendidik | Jabatan Fungsional | Gelar Akademik | Pendidikan S1, S2, S3, dan Asal PT | Bidang Keahlian |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | |
1 | Prof. Dr. H. Anda Juanda, M.Pd | 2001026202 | 1962 02 01 | V
|
Guru Besar
|
Doktor
|
S1 IKIP Bandung, S2 UPI, S3 UPI | S2 Pendidikan umum, S3 Pengembangan Kurikulum |
2 | Prof. Dr. Hj. Ria Yulia Gloria, M.Pd | 2028086901 | 1969 08 28 | V
|
Guru Besar
|
Doktor
|
S1 UNWIM, S2 UNNES, S3 UNNES | S1 Agronomi, S2 Pendidikan IPA, S3 Pendidikan IPA |
3 | Prof. Dr. Kartimi, M.Pd | 2014056801 | 1968 05 14 | V | Guru Besar
|
Doktor
|
S1 IKIP Bandung, S2 UPI, S3 UPI | S1 Pend. Kimia, S2 Pend. Kimia, S3 Pend. Kimia |
4 | Dr. H. Djohar Maknun, M.Si. | 2004106502 | 1965 10 04 | V | Lektor Kepala | Doktor
|
S1 ITB, S2 IPB, S3 UNY | S1 Biologi, S2 Biologi Laut, S3 Biologi Laut |
5 | Dr. Dewi Cahyani, M.Pd., M.M. | 2028076801 | 1968 07 28 | V | Lektor Kepala | Doktor
|
S1 UNSIL, S2 UNSIL & STIMA Jakarta, S3 UNJ | S1 Pend. Biologi, S2 Pend. Lingk. Hidup & Manajemen SDM, S3 Pend. Lingk. Hidup |
6 | Dr. Yuyun Maryuningsih, M.Pd. | 2025117602 | 1976 11 25 | V | Lektor Kepala | Doktor
|
S1 UNPAD, S2 UNNES, S3 UPI | S1 Biologi, S2 Pend. IPA, S3 Pend. IPA |
7 | Dr. Evi Roviati, S.Si., M.Pd. | 2029127701 | 1977 12 29 | V | Lektor
|
Doktor
|
S1 UNSOED, S2 UNNES, S3 UPI | S1 Biologi, S2 Pend. IPA, S3 Pend. IPA |
8 | Dr. Ina Rosdiana Lesmanawati, M.Si. | 2026037403 | 1974 03 26 | V | Lektor
|
Doktor
|
S1 IPB, S2 IPB, S3 IPB | S1 Biologi, S2 Biologi, S3 Biologi |
9 | Novianti Muspiroh, MP. | 2014117201 | 1972 11 14 | V | Lektor
|
Magister
|
S1 INSTIPER Yogyakarta, S2 UNSWAGATI, J | S1 Agronomi, S2 Teknologi Pasca Panen, |
10 | Dr. Azmi Azhari, M.Si. | 2006039001 | 1990 03 06 | V
|
Lektor
|
Doktor
|
S1 IPB, S2 IPB, S3 UNPAD | S1 Biokimia, S2 Biokimia, S3 Ilmu Kimia |
11 | Edy Chandra, S.Si. M.A. | 2007057202 | 1972 05 07 | V | Lektor Kepala | Magister
|
S1 IPB, S2 UIN Jakarta | S1 Kimia, S2 Pend. Islam |
12 | Asep Mulyani, M.Pd. | 2018097902 | 1979 09 18 | V | Lektor
|
Magister
|
S1 STKIP Garut, S2 UPI, Sedang Studi S3 di UNNES | S1 Pend. Biologi, S2 Pend. Biologi |
13 | Mujib Ubaidillah, M.Pd. | 2014068501 | 1985 06 14 | V | Lektor
|
Magister
|
S1 UIN Yogyakarta, S2 UNY, Sedang Studi S3 di UNNES | S1 Pend. Fisika, S2 Pend. Sains |
14 | Dede Cahyati Sahrir, M.Pd. | 0405129101 | 1991 12 05 | V | Lektor
|
Magister | S1 IAIN SNJ Cirebon, S2 UM, Sedang Studi S3 di UNNES | S1 Tadris Biologi, S2 Pend. Biologi |
15 | Dr. Laita Nurjannah, M.Si. | 2028018901 | 1989 01 28 | V | Lektor
|
Doktor
|
S1 IPB, S2 IPB, S3 UNPAD | S1 Biokimia, S2 Biokimia. S3 Bioteknologi UNPAD |
16 | Indah Rizki Anugerah, M.Pd. | 2014059201 | 1992 05 14 | V | Lektor
|
Magister
|
S1 UPI, S2 UPI | S1 Pend. Kimia, S2 Pend. Kimia |
17 | Shofwatun Nada, M.Pd. | 2030069102 | 1991 06 30 | Lektor
|
Magister
|
S1 UIN Yogyakarta, S2 UNY | S1 Pend. Biologi, S2 Pend. Sains | |
18 | Muhimatul Umami, M.Si. | 017059201 | 1992 05 17 | Lektor
|
Magister
|
S1 UNSOED, S2 UNSOED | S1 Biologi, S2 Biologi | |
19 | Bambang Ekanara, M.Pd. | 0014118803 | 1988 11 14 | Lektor
|
Magister
|
S1 UPI, S2 UPI | S1 Pend. Biologi, S2 Pend. Biologi | |
20 | Ilma Riksa Isfiani, M.Pd. | 2004078903 | 1989 07 04 | Asisten Ahli
|
Magister
|
S1 UPI, S2 UPI | S1 Pend. Biologi, S2 Pend. Biologi | |
21 | Idha Ayu Kusumaningrum, M.Pd. | 2027129102 | 1991 12 27 | Asisten Ahli
|
Magister
|
S1 UNS, S2 UNS | S1 Pend. Kimia, S2 Pend. Sains |
4.2 Tenaga Kependidikan (Tendik)
4.2.1 Kebijakan
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 974 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 687 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- SK Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
- Grand Desain IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2015-2039;
- Renstra IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2020-2024;
- Renstra FITK IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2020-2024
- PermenRB No 7 Tahun 2022 terkait penyederhanaan Jabfung
- PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA SATUAN KERJA IAIN SYEKH NURJATI CIREBON TAHUN ANGGARAN 2022
Kebijakan-kebijakan tersebut telah disosialisasikan secara efektif ke pihak-pihak yang berkepentingan melalui web IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Kebijakan dilaksanakan secara konsisten dan dievaluasi. secara rutin. kebijakan dievaluasi melalui Audit Mutu Internal Akademik setiap tahun sekali. Hasil evaluasi kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Semua kebijakan dan pelaksanaan didokumentasikan dengan sangat baik dalam bentuk digital pada aplikasi Si Borang SNJ FITK.
4.2.2.2 Profil Tendik
No. |
Nama Lengkap Tenaga Kependidikan |
Status Kepegawaian (PNS, Tetap Non-PNS, Kontrak, dll) |
Bidang Keahlian (administrator, pustakawan, laboran, dll)* | Pendidikan (SLTA, Diploma, S1, S2, S3) |
Unit Kerja (PS, UPPS, PT) |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
1 | Tohirin | PNS | Pustakawan | S1 | Institut |
2 | Rosyidah | PNS | Pustakawan | S1 | Institut |
3 | May Nashiroh | PNS | Arsiparis | S1 | UPPS |
4 | Moh Baequni | PPPK | Arsiparis | S1 | UPPS |
5 | Mia M Sholiha Asror | Kontrak | Laboran | S1 | UPPS |
6 | Slamet Pujianto | PNS | Pranata Komputer | S1 | UPPS |
7 | Doddy Dahwana Putra | PNS | Pengembang Teknologi Pembelajaran | S2 | UPPS |
8 | Sri Rahayu Handayani, S.Si | PNS | Analisis Pengelola Keuangan | S1 | UPPS |
9 | Uun Sunimah | PNS | Administrator | S1 | UPPS |
10 | Sumarjo | PNS | Administrator | SLTA | UPPS |
11 | Hary Setiawan | PNS | Administrator | SLTA | UPPS |
12 | Sugeng Rawuh | Kontrak | Administrator | S1 | UPPS |
13 | Muhammad Iqbal | Kontrak | Administrator | S1 | UPPS |
14 | Muhamad Syaikhu | Kontrak | Administrator | S1 | UPPS |
15 | Ratu Neka Indriasari | Kontrak | Administrator | SLTA | PS |
16 | Leni Istianah | Kontrak | Administrator | S2 | UPPS |
17 | Ummu Hani | Kontrak | Administrator | S1 | UPPS |
18 | Khalimatus Sa’diyah | Kontrak | Administrator | S1 | UPPS |
19 | Diah Nurhayati | Kontrak | Administrator | S2 | UPPS |
20 | Lena Anggriana | Kontrak | Administrator | S1 | UPPS |
21 | Iin Inayatul Ilah | Kontrak | Administrator | S1 | UPPS |
22 | Masamah | Kontrak | Administrator | S1 | UPPS |
23 | Lulu atul Maula | Kontrak | Administrator | S1 | UPPS |
24 | Alya Yashifi | Kontrak | Administrator | S1 | UPPS |
25 | Kusnadi | Kontrak | Administrator | SLTA | UPPS |
26 | Fani Juliyanto Perdana, M.Pd | Kontrak | Penata layanan operasional PTIPD | S2 | Institut |
4.3 Kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM
4.3.1 Kebijakan
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
- Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan Pembubaran PTN dan PTS;
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 tahun 2018, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum;
- Peraturan Menteri Agama RI No 7 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Syekh Nurjati Cirebon
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
- Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102 Tahun 2019 tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam;
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi;
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi;
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengajuan Permohonan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi;
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
- Pedoman survey kepuasaan masyarakat SK Rektor Nomor 4796/ln. 08/R/PP.0O 9/09/2019
- Pedoman Monitoring dan Evaluasi IAIN Syekh Nurjati Cirebon SK Rektor Nomor 2136/In.08/R/PP.00.9/07/2020
- Pedoman BKD/IKD IAIN Syekh Nurjati Cirebon SK Rektor Nomor 0592/In.08/R/PP.00.9/02/2019
4.3.2 Pelaksanaan
Tabel 4.3.2 Jenis instrumen yang digunakan untuk mengukur kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM.
No. | Jenis Instrumen | Pengembang dan Validator | Pelaksanaan Uji Coba Instrumen | Finalisasi Instumen |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
1 | Survey kepuasan civitas akademik terhadap atmosfer akademik | LPM | Maret 2021 | Mei 2021 |
2 | Survey kepuasan layanan sub bagian kepegawaian | Biro administrasi umum, akademik dan kemahasiswaan | Maret 2022 | Mei 2022 |
3 | Survey manajemen SDM | FITK | Oktober 2023 | November 2023 |
dst |
Tabel 4.3.3 Pelaksanaan pengukuran kepuasan dosen terhadap manajemen SDM
No. | Waktu Pelaksanaan | Sasaran | Hasil | Tindak Lanjut |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
1 | Maret-Mei 2021 | Civitas akademik | 8,554 dalam skala 1-10 | dipertahankan dan ditingkatkan |
2 | Maret-Mei 2022 | Civitas akademik | Prosedur layanan di sub bagian kepegawaian mudah difahami, persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya sesuai, serta pelayanan petugas jelas | Dipertahankan dan ditingkatkan |
3 | Oktober – November 2023 | Dosen, tendik, mahasiswa, alumni, dan pengguna | -kemampuan pimpinan mengarahkan pegawainya sangat baik
-pimpinan sangat mampu mendorong semangat kerja pegawainya -pimpinan sangat mampu merencanakan, mengorganisasikan, mengontrol, mengevaluasi, dan menindaklanjuti laporan survey dapat dilihat pada tautan. |
dipertahankan dan ditingkatkan terutama untuk layanan kelas digital, pojok belajar, dan akses internet di seluruh ruang |
dst |