Kriteria 4. Sumber Daya Manusia

4.1 Dosen

4.1.1 Kebijakan 

  1. PP Nomor 98 Tahun 2000 yang disempurnakan PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Sistem rekrutmen dosen luar biasa (DLB) mengacu kepada hasil keputusan rapat pimpinan IAIN Syekh Nurjati berdasarkan usulan masing-masing Fakultas tentang kebutuhan tenaga dosen dan tenaga kependidikan yang telah dijalankan secara konsisten dan tertuang pada buku pedoman rekrutmen dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
  3. Adapun rekrutmen tenaga Dosen Tetap Non PNS di lingkungan IAIN Syekh Nurjati mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 844 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan Dosen Tetap Bukan PNS Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
  1. Tahap Perencanaan dan Pengumuman

Sistem perencanaan pengelolaan sumber daya manusia di IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengacu pada beberapa peraturan resmi, yaitu:

  1. UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  2. UU No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi
  3. Pedoman rekruitmen dosen tahun 2018
  4. Peraturan Menteri PANRB No 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  7. Rencana Induk Pengembangan IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2015-2039;
  8. Renstra IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2020-2024
  9. Renstra FITK IAIN SYekh Nurjati Cirebon 2020-2024
  1. Rekrutmen dan Seleksi

Rekrutmen tenaga dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dibedakan menjadi tiga, yaitu dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen luar biasa. Sistem rekrutmen dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengacu pada beberapa aturan, yaitu:

  1. UU RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Menteri PANRB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  3. Statuta IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 61.
  4. Pedoman Rekrutmen Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
  5. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 70 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama tahun 2021
  6. SK Rektor No 103/ln.08/R/PP.00.9/01/2018 tentang standar dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon

        3. Tahap Penempatan

Calon dosen yang lulus seleksi langsung diangkat sebagai dosen melalui Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Bagi dosen PNS, sebelum diangkat dosen tetap PNS, terlebih dahulu melalui CPNS dengan masa kerja maksimal satu tahun terhitung dari Tanggal Mulai Kerja (TMT). CPNS dapat diangkat menjadi PNS ketika sudah mengikuti Pelatihan Dasar CPNS yang diadakan Balai Diklat Kementerian Agama. Setelah calon dosen diangkat menjadi PNS, maka diharuskan mengajukan diri sebagai Tenaga Pengajar (TP) sesuai dengan bidang keilmuannya. Setelah calon dosen mendapatkan SK TP, melalui SK Homebase dosen dengan nomor: 1216/In.08/R/PP.00.9/08/2022, maka dapat diangkat menjadi dosen tetap pada Program Studi.

  1. Pengembangan

Pengembangan dosen yang dilaksanakan di IAIN Syekh Nurjati Cirebon adalah mengacu pada keputusan Menkowasbangpan No. 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999/ tanggal 24 Agustus 1999 jo. No. 17/Kep/ MK.WASPAN/8/2013  jo. No. 24/Kep/MK.WASPAN/8/2013  tentang  Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, peraturan yang terbaru yaitu peraturan menteri PANRB No 1 Tahun 2023, SK Rektor No 103/ln.08/R/PP.00.9/01/2018 tentang standar dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon, dan pedoman BKD tahun 2021. Selain itu, Jenjang karir dimaksud terdiri dari: Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Untuk Pengembangan tenaga dosen, IAIN Syekh Nurjati Cirebon melaksanakan kebijakan antara lain:

  1. Fasilitasi studi lanjut bagi dosen
  2. Bantuan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  3. Bantuan bagi dosen yang melakukan presentasi dalam pertemuan ilmiah baik tingkat nasional maupun internasional
  4. Insentif bagi dosen yang menerbitkan publikasi ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi maupun jurnal internasional
  5. Fasilitasi dosen dalam pengembangan kompetensi melalui pelatihan/ kursus, pemagangan, workshop/ seminar dan bimbingan teknis

Selain pengembangan  di atas, setiap dosen tetap, IAIN Syekh Nurjati Cirebon juga diberikan kesempatan yang sama dalam jabatan struktural sesuai dengan aturan/ketentuan yang berlaku. Pengembangan tenaga dosen Tadris Biologi dilakukan melalui berbagai macam kegiatan yang terkait tri dharma Perguruan Tinggi. Program kegiatan pengembangan meliputi :

  1. Studi lanjut sesuai keahlian, dari tahun 2020-2024 terdapat 7 dosen yang melanjutkan studi S3
  2. Keikutsertaan pada seminar/workshop/pelatihan/konferensi baik tingkat nasional (dikti/diktis/diknas) atau internasional.
  3. Keikutsertaan dalam organisasi Perkumpulan Pendidik Biologi Indonesia (PPBI)
  4. Keikutsertaan sebagai auditor halal
  5. Keikutsertaan sebagai asesor BAN-SM

       5. Evaluasi Kinerja

Evaluasi serta rekam kinerja akademik dosen Tadris Biologi dilakukan berdasarkan:

  1. PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
  2. PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor
  3. Permendiknas RI N. 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
  4. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:4/VIII /PB/2014 dan Nomor : 24 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
  5. PMA No 36 Tahun 2014 perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2010 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
  6. Pedoman Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
  7. Pedoman BKD dan IKD

Evaluasi kinerja dosen melalui penilaian beban kinerja dosen (BKD). Prinsip evaluasi BKD dan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi bagi dosen di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon adalah sebagai berikut: 1) Berbasis evaluasi diri; 2) Saling asah, asih, dan asuh; 3) Meningkatkan profesionalisme dosen; 4) Meningkatkan atmosfer akademik; dan 5) Mendorong kemandirian akademik. Evaluasi kinerja dosen juga dilaporkan melalui laman ekinerja untuk melaporkan sasaran kinerja dosen tiap triwulan maupun tahunan.

        6. Pemberhentian

  1. Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  2. PMA No 36 Tahun 2014 perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2010 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
  3. Pedoman Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) IAIN Syekh Nurjati Cirebon BAB IX Pasal 27, 28, 29, 30 tentang Sanksi Pelanggaran.

Pemberhentian dosen dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tiga tahapan diberikan pada dosen yang bermasalah, teguran, peringatan dan sanksi administrasi, dan pemberhentian. Hal ini dilakukan apabila melanggar kode etik dan tindakan amoral, memasuki batas usia pensiun (dosen 65 tahun, Guru Besar 70 tahun, dan tenaga kependidikan 58 tahun), atas permintaan sendiri, gangguan kesehatan yang tidak dapat disembuhkan, dan meninggal dunia.

Kebijakan-kebijakan tersebut telah disosialisasikan secara efektif ke pihak-pihak yang berkepentingan melalui web IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Kebijakan dilaksanakan secara konsisten dan dievaluasi. secara rutin. kebijakan juga dievaluasi melalui Audit Mutu Internal Akademik setiap tahun sekali. Hasil evaluasi kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Semua kebijakan dan pelaksanaan didokumentasikan dengan sangat baik dalam bentuk digital pada aplikasi Si Borang SNJ FITK.

4.1.2 Pelaksanaan

4.1.2.1 Rekrutmen dan Tes Seleksi Dosen

Pelaksanaan rekrutmen dan tes seleksi dosen di PT dan UPPS baik dosen tetap (PNS atau yayasan) maupun dosen tidak tetap. Rekrutmen dosen tetap di IAIN Syekh Nurjati Cirebon didasarkan pada Rencana strategis pengembangan Jurusan/Program Studi dan kompetensi serta rasio dosen-mahasiswa.

Dosen Biologi yang lolos CPNS dari TS-1 sampai TS-3 antara lain:

  1. Ilma Riksa Isfiani, M.Pd  CPNS Dosen  tahun 2020
  2. Idha Ayu Kusumaningrum, M.Pd. CPNS Dosen tahun  2022

4.1.2.2 Profil DTPS yang Bidang Keahliannya Sesuai Bidang PS

No Nama Lengkap Dosen Tetap NIDN/NIDK Tanggal Lahir Sertifikat Pendidik Jabatan Fungsional Gelar Akademik Pendidikan S1, S2, S3, dan Asal PT Bidang Keahlian
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Prof. Dr. H. Anda Juanda, M.Pd 2001026202 1962 02 01  V

 

Guru Besar

 

Doktor

 

S1 IKIP Bandung, S2 UPI, S3 UPI S2 Pendidikan umum, S3 Pengembangan Kurikulum
2 Prof. Dr. Hj. Ria Yulia Gloria, M.Pd 2028086901 1969 08 28 V

 

Guru Besar

 

Doktor

 

S1 UNWIM, S2 UNNES, S3 UNNES S1 Agronomi, S2 Pendidikan IPA, S3 Pendidikan IPA
3 Prof. Dr. Kartimi, M.Pd 2014056801 1968 05 14 V Guru Besar

 

Doktor

 

S1 IKIP Bandung, S2 UPI, S3 UPI S1 Pend. Kimia, S2 Pend. Kimia, S3 Pend. Kimia
4 Dr. H. Djohar Maknun, M.Si. 2004106502 1965 10 04 V Lektor Kepala Doktor

 

S1 ITB, S2 IPB, S3 UNY S1 Biologi, S2 Biologi Laut, S3 Biologi Laut
5 Dr. Dewi Cahyani, M.Pd., M.M. 2028076801 1968 07 28 V Lektor Kepala Doktor

 

S1 UNSIL, S2 UNSIL & STIMA Jakarta, S3 UNJ S1 Pend. Biologi, S2 Pend. Lingk. Hidup & Manajemen SDM, S3 Pend. Lingk. Hidup
6 Dr. Yuyun Maryuningsih, M.Pd. 2025117602 1976 11 25 V Lektor Kepala Doktor

 

S1 UNPAD, S2 UNNES, S3 UPI S1 Biologi, S2 Pend. IPA, S3 Pend. IPA
7 Dr. Evi Roviati, S.Si., M.Pd. 2029127701 1977 12 29 V Lektor

 

Doktor

 

S1 UNSOED, S2 UNNES, S3 UPI S1 Biologi, S2 Pend. IPA, S3 Pend. IPA
8 Dr. Ina Rosdiana Lesmanawati, M.Si. 2026037403 1974 03 26 V Lektor

 

Doktor

 

S1 IPB, S2 IPB, S3 IPB S1 Biologi, S2 Biologi, S3 Biologi
9 Novianti Muspiroh, MP. 2014117201 1972 11 14 V Lektor

 

Magister

 

S1 INSTIPER Yogyakarta, S2 UNSWAGATI, J S1 Agronomi, S2 Teknologi Pasca Panen,
10 Dr. Azmi Azhari, M.Si. 2006039001 1990 03 06 V

 

  Lektor

 

Doktor

 

S1 IPB, S2 IPB, S3 UNPAD S1 Biokimia, S2 Biokimia, S3 Ilmu Kimia
11 Edy Chandra, S.Si. M.A. 2007057202 1972 05 07 V Lektor Kepala Magister

 

S1 IPB, S2 UIN Jakarta S1 Kimia, S2 Pend. Islam
12 Asep Mulyani, M.Pd. 2018097902 1979 09 18 V Lektor

 

Magister

 

S1 STKIP Garut, S2 UPI, Sedang Studi S3 di UNNES S1 Pend. Biologi, S2 Pend. Biologi
13 Mujib Ubaidillah, M.Pd. 2014068501 1985 06 14 V Lektor

 

Magister

 

S1 UIN Yogyakarta, S2 UNY, Sedang Studi S3 di UNNES S1 Pend. Fisika, S2 Pend. Sains
14 Dede Cahyati Sahrir, M.Pd. 0405129101 1991 12 05 V Lektor

 

Magister S1 IAIN SNJ Cirebon, S2 UM, Sedang Studi S3 di UNNES S1 Tadris Biologi, S2 Pend. Biologi
15 Dr. Laita Nurjannah, M.Si. 2028018901 1989 01 28 V   Lektor

 

Doktor

 

S1 IPB, S2 IPB, S3 UNPAD S1 Biokimia, S2 Biokimia. S3 Bioteknologi UNPAD
16 Indah Rizki Anugerah, M.Pd. 2014059201 1992 05 14 V Lektor

 

Magister

 

S1 UPI, S2 UPI S1 Pend. Kimia, S2 Pend. Kimia
17 Shofwatun Nada, M.Pd. 2030069102 1991 06 30   Lektor

 

Magister

 

S1 UIN Yogyakarta, S2 UNY S1 Pend. Biologi, S2 Pend. Sains
18 Muhimatul Umami, M.Si. 017059201 1992 05 17   Lektor

 

Magister

 

S1 UNSOED, S2 UNSOED S1 Biologi, S2 Biologi
19 Bambang Ekanara, M.Pd. 0014118803 1988 11 14   Lektor

 

Magister

 

S1 UPI, S2 UPI S1 Pend. Biologi, S2 Pend. Biologi
20 Ilma Riksa Isfiani, M.Pd. 2004078903 1989 07 04   Asisten Ahli

 

Magister

 

S1 UPI, S2 UPI S1 Pend. Biologi, S2 Pend. Biologi
21 Idha Ayu Kusumaningrum, M.Pd. 2027129102 1991 12 27   Asisten Ahli

 

Magister

 

S1 UNS, S2 UNS S1 Pend. Kimia, S2 Pend. Sains

4.2 Tenaga Kependidikan (Tendik)

4.2.1 Kebijakan 

  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 974 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 687 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  4. SK Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
  5. Grand Desain IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2015-2039;
  6. Renstra IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2020-2024;
  7. Renstra FITK IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2020-2024
  8. PermenRB No 7 Tahun 2022 terkait penyederhanaan Jabfung
  9. PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA SATUAN KERJA IAIN SYEKH NURJATI CIREBON TAHUN ANGGARAN 2022

Kebijakan-kebijakan tersebut telah disosialisasikan secara efektif ke pihak-pihak yang berkepentingan melalui web IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Kebijakan dilaksanakan secara konsisten dan dievaluasi. secara rutin. kebijakan dievaluasi melalui Audit Mutu Internal Akademik setiap tahun sekali. Hasil evaluasi kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Semua kebijakan dan pelaksanaan didokumentasikan dengan sangat baik dalam bentuk digital pada aplikasi Si Borang SNJ FITK.

4.2.2.2 Profil Tendik

 

No.

 

Nama Lengkap Tenaga Kependidikan

 

Status Kepegawaian (PNS, Tetap Non-PNS, Kontrak, dll)

Bidang Keahlian (administrator, pustakawan, laboran, dll)* Pendidikan (SLTA, Diploma, S1, S2, S3)  

Unit Kerja (PS, UPPS, PT)

(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1 Tohirin PNS Pustakawan S1 Institut
2 Rosyidah PNS Pustakawan S1 Institut
3 May Nashiroh PNS Arsiparis S1 UPPS
4 Moh Baequni PPPK Arsiparis S1 UPPS
5 Mia M Sholiha Asror Kontrak Laboran S1 UPPS
6 Slamet  Pujianto PNS Pranata Komputer S1 UPPS
7 Doddy Dahwana Putra PNS Pengembang Teknologi Pembelajaran S2 UPPS
8 Sri Rahayu Handayani, S.Si PNS Analisis Pengelola Keuangan S1 UPPS
9 Uun Sunimah PNS Administrator S1 UPPS
10 Sumarjo PNS Administrator SLTA UPPS
11 Hary Setiawan PNS Administrator SLTA UPPS
12 Sugeng Rawuh Kontrak Administrator S1 UPPS
13 Muhammad Iqbal Kontrak Administrator S1 UPPS
14 Muhamad Syaikhu Kontrak Administrator S1 UPPS
15 Ratu Neka Indriasari Kontrak Administrator SLTA PS
16 Leni Istianah Kontrak Administrator S2 UPPS
17 Ummu Hani Kontrak Administrator S1 UPPS
18 Khalimatus Sa’diyah Kontrak Administrator S1 UPPS
19 Diah Nurhayati Kontrak Administrator S2 UPPS
20 Lena Anggriana Kontrak Administrator S1 UPPS
21 Iin Inayatul Ilah Kontrak Administrator S1 UPPS
22 Masamah Kontrak Administrator S1 UPPS
23 Lulu atul Maula Kontrak Administrator S1 UPPS
24 Alya Yashifi Kontrak Administrator S1 UPPS
25 Kusnadi Kontrak Administrator SLTA UPPS
26 Fani Juliyanto Perdana, M.Pd Kontrak Penata layanan operasional PTIPD S2 Institut

4.3 Kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM

4.3.1 Kebijakan

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
  6. Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  7. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
  10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  11. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan Pembubaran PTN dan PTS;
  12. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 tahun 2018, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum;
  14. Peraturan Menteri Agama RI No 7 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Syekh Nurjati Cirebon
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  16. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri;
  17. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102 Tahun 2019 tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam;
  18. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi;
  19. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi;
  20. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi;
  21. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengajuan Permohonan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  22. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi;
  23. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
  24. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi;
  25. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  26. Pedoman survey kepuasaan masyarakat SK Rektor Nomor 4796/ln. 08/R/PP.0O 9/09/2019
  27. Pedoman Monitoring dan Evaluasi IAIN Syekh Nurjati Cirebon SK Rektor Nomor 2136/In.08/R/PP.00.9/07/2020
  28. Pedoman BKD/IKD IAIN Syekh Nurjati Cirebon SK Rektor Nomor 0592/In.08/R/PP.00.9/02/2019

4.3.2 Pelaksanaan

Tabel 4.3.2 Jenis instrumen yang digunakan untuk mengukur kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM.

No. Jenis Instrumen Pengembang dan Validator Pelaksanaan Uji Coba Instrumen Finalisasi Instumen
(1) (2) (3) (4) (5)
1 Survey kepuasan civitas akademik terhadap atmosfer akademik LPM Maret 2021 Mei 2021
2 Survey kepuasan  layanan sub bagian kepegawaian Biro administrasi umum, akademik dan kemahasiswaan Maret 2022 Mei 2022
3 Survey manajemen SDM FITK Oktober 2023 November 2023
dst        

Tabel 4.3.3 Pelaksanaan pengukuran kepuasan dosen terhadap manajemen SDM

No. Waktu Pelaksanaan Sasaran Hasil Tindak Lanjut
(1) (2) (3) (4) (5)
1 Maret-Mei 2021 Civitas akademik 8,554 dalam skala 1-10 dipertahankan dan ditingkatkan
2 Maret-Mei 2022 Civitas akademik Prosedur layanan di sub bagian kepegawaian mudah difahami, persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya sesuai, serta pelayanan petugas jelas Dipertahankan dan ditingkatkan
3 Oktober – November 2023 Dosen, tendik, mahasiswa, alumni, dan pengguna -kemampuan pimpinan mengarahkan pegawainya sangat baik

-pimpinan sangat mampu mendorong semangat kerja pegawainya

-pimpinan sangat mampu merencanakan, mengorganisasikan, mengontrol, mengevaluasi, dan menindaklanjuti

laporan survey dapat dilihat pada tautan.

dipertahankan dan ditingkatkan terutama untuk layanan kelas digital, pojok belajar, dan akses internet di seluruh ruang
dst        
Scroll to Top