Berita dan Informasi

Membangun Budaya Akademik Berintegritas di Era Digital: Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Civitas Akademika UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Membangun Budaya Akademik Berintegritas di Era Digital: Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Civitas Akademika UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Membangun Budaya Akademik Berintegritas di Era Digital: Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Civitas Akademika UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Dalam rangka mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik serta mengukuhkan ekosistem pendidikan tinggi Islam berbasis siber, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon secara resmi menyosialisasikan Pedoman Kode Etik dan Kode Perilaku Civitas Akademika. Penetapan regulasi internal ini merupakan langkah strategis dalam membentuk iklim akademik yang berintegritas, berakhlak mulia, profesional, dan berdaya saing global. Sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri berbasis siber pertama di Indonesia, penetapan kode etik ini menjadi koridor utama agar seluruh komponen kampus—mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan—mampu menjalankan peran serta tanggung jawabnya secara selaras di era transformasi digital.

1. Urgensi Etika Kampus dalam Transformasi Digital dan Tata Kelola Perguruan Tinggi

Perkembangan teknologi informasi di era siber telah mengubah lanskap pembelajaran, komunikasi, dan pengelolaan administrasi di perguruan tinggi secara signifikan. Di satu sisi, konektivitas digital memperluas jangkauan keilmuan dan mempermudah akses informasi. Namun di sisi lain, era siber membawa tantangan baru terkait keamanan data, etika berkomunikasi, kejujuran akademik, hingga isu perundungan siber.

Oleh karena itu, penyusunan dan penerbitan pedoman kode etik yang disahkan melalui Surat Keputusan Rektor menjadi kebutuhan yang mendesak. Landasan hukum ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, melainkan sebagai kompas moral dalam menanamkan nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan profesionalisme. Melalui sosialisasi ini, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menegaskan komitmennya untuk membangun budaya kampus yang bermartabat dan transparan demi menopang mutu pendidikan yang berkelanjutan.

2. Kode Etik Mahasiswa: Membentuk Generasi Berkarakter dan Bijak Siber

Melalui Surat Keputusan Rektor No. 2079 Tahun 2026 tentang Kode Etik dan Perilaku Mahasiswa, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menetapkan arah pembentukan karakter mahasiswa yang adaptif terhadap dinamika jaman. Dengan slogan "Mahasiswa Berkarakter, Kampus Berkemajuan", pedoman ini memuat tiga pilar nilai utama, yaitu berintegritas, berakhlak mulia, dan berdaya saing global di era digital.

Pedoman ini merinci delapan pilar perilaku utama yang wajib dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh mahasiswa:

  • Berlandaskan Nilai Islam, Ilmu, dan Kebangsaan: Mahasiswa diwajibkan menjalankan ajaran Islam dalam sikap, perkataan, dan tindakan harian, menjunjung tinggi ilmu pengetahuan sebagai bentuk ibadah, serta menjaga persatuan dan keutuhan NKRI.

  • Menjaga Integritas dan Kejujuran: Menjunjung tinggi sikap jujur dan disiplin, menolak segala bentuk kecurangan akademik seperti plagiarisme, serta menjaga kepercayaan institusi.

  • Berakhlak Mulia dan Sopan Santun: Menghormati dosen, tenaga kependidikan, serta sesama mahasiswa, serta menghindari segala bentuk tindakan kekerasan, perundungan, dan diskriminasi.

  • Bijak dalam Pemanfaatan Teknologi Siber: Menggunakan sarana siber untuk kegiatan positif dan produktif, menjaga kerahasiaan data pribadi maupun institusi, serta tidak menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, atau konten negatif.

  • Aktif dalam Kehidupan Akademik dan Kemahasiswaan: Mengikuti proses pembelajaran dengan penuh tanggung jawab, berpartisipasi aktif dalam kegiatan kemahasiswaan yang positif, serta mengembangkan potensi diri demi mengukir prestasi.

  • Menjaga Lingkungan dan Tanggung Jawab Sosial: Memelihara kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan kampus, peduli terhadap sesama, serta berkontribusi dalam kegiatan sosial.

  • Menegakkan Etika Digital dan Dunia Maya: Menjaga Etika berkomunikasi di media sosial, menghindari cyberbullying, dan melindungi informasi sensitif.

  • Siap Menerima Sanksi: Bersedia mengikuti pembinaan, pengawasan, serta menerima sanksi yang proporsional sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran etika.

3. Kode Etik Dosen: Keteladanan, Profesionalitas, dan Tanggung Jawab Tridharma

Sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, dosen memiliki peran sentral sebagai pendidik, peneliti, sekaligus teladan bagi mahasiswa. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 23 Tahun 2026 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Dosen, dosen UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi empat nilai utama: Integritas, Profesionalitas, Akuntabilitas, dan Keteladanan.

Penyusunan kode etik dosen ini bersandar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta regulasi kepegawaian ASN. Terdapat lima pedoman utama perilaku dosen yang diatur:

  • Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi: Menjalankan kegiatan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara profesional, jujur, dan penuh tanggung jawab.

  • Pelaksanaan Tugas Kedinasan: Taat pada ketentuan kedinasan, tepat waktu, serta disiplin dalam berbekerja.

  • Fungsi Akademik: Menjunjung tinggi kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dengan berpatokan pada kebenaran ilmiah.

  • Interaksi Multiarah: Membangun komunikasi yang santun, adil, dan transparan dengan mahasiswa, sesama dosen, tenaga kependidikan, serta pemangku kepentingan.

  • Menjaga Kehormatan Profesi: Menjaga martabat diri dan nama baik institusi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam setiap tindakan.

Di samping itu, kode etik ini menetapkan kewajiban khusus dosen di era digital. Dosen diwajibkan menjaga etika dalam pemanfaatan teknologi informasi, menghindari penyebaran konten yang bertentangan dengan hukum dan moral, menjamin keamanan data akademik, serta memanfaatkan teknologi secara bijak untuk meningkatkan efektivitas pengajaran. Pelaksanaan dan pengawasan pedoman ini dilakukan secara sistematis dengan melibatkan Dewan Etik Universitas untuk memastikan penerapan aturan berjalan adil.

4. Kode Etik Tenaga Kependidikan: Pelayanan Unggul dan Manajemen Akuntabel

Kualitas pelayanan administrasi dan operasional kampus sangat bergantung pada kinerja Tenaga Kependidikan (Tendik). Melalui Surat Keputusan Rektor No. 32 Tahun 2026 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menetapkan standar pelayanan publik internal yang bersih, profesional, dan akuntabel.

Tenaga kependidikan berperan memberikan dukungan teknis dan administratif untuk menjamin kelancaran aktivitas akademik dan non-akademik. Dengan memegang teguh prinsip pelayanan prima, keramahan, efisiensi, dan kerahasiaan data, tenaga kependidikan berkontribusi langsung dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan responsif terhadap kebutuhan seluruh civitas akademika.

5. Peran Strategis Jurusan Tadris Biologi dalam Menginternalisasi Kode Etik

Sebagai bagian dari Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Jurusan Tadris Biologi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berkomitmen penuh untuk menginternalisasi dan mengawal pelaksanaan kode etik ini dalam setiap aktivitas pembelajaran. Membawa semangat motto "Smart, Scientific and Futuristic", Jurusan Tadris Biologi berupaya mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademis dan teknologis, tetapi juga memiliki integritas moral yang kokoh.

Penerapan kode etik di lingkungan Jurusan Tadris Biologi diwujudkan melalui pembiasaan riset biologi yang jujur, bebas plagiarisme, pengelolaan laboratorium yang aman dan berwawasan lingkungan, serta etika berdiskusi sains di ruang digital. Komitmen ini menjadi bagian integral dari upaya melahirkan calon-calon pendidik sains yang berkarakter, inovatif, dan siap menjadi teladan di masyarakat.

Sinergi dari seluruh civitas akademika—mahasiswa yang bijak dan berprestasi, dosen yang teladan dan profesional, serta tenaga kependidikan yang melayani dengan unggul—akan menjadi fondasi utama dalam membawa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menuju peradaban kampus siber yang maju, berkualitas, dan bereputasi global.

@admintbio
​#kodeetikuinssc #integritaskampus
#uinssc
#tadrisbiologisnj
#budayaakademik

Topik Terkait:
##UINSSC ##TBIO ##UIGreenMetric ##UINSiberSyekhNurjatiCirebon ##TadrisBiologi
Bagikan Artikel:
Info Prodi Assistant
👋 Halo! Saya asisten info Program Studi. Silakan tanya seputar:
• Informasi pendaftaran
• Kurikulum & mata kuliah
• Profil dosen
• Kegiatan & agenda
• Kontak prodi
Aksesibilitas