
Membangun Budaya Akademik Berintegritas di Era Digital: Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Civitas Akademika UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Dalam rangka mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik serta mengukuhkan ekosistem pendidikan tinggi Islam berbasis siber, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon secara resmi menyosialisasikan Pedoman Kode Etik dan Kode Perilaku Civitas Akademika
1. Urgensi Etika Kampus dalam Transformasi Digital dan Tata Kelola Perguruan Tinggi
Perkembangan teknologi informasi di era siber telah mengubah lanskap pembelajaran, komunikasi, dan pengelolaan administrasi di perguruan tinggi secara signifikan
Oleh karena itu, penyusunan dan penerbitan pedoman kode etik yang disahkan melalui Surat Keputusan Rektor menjadi kebutuhan yang mendesak
2. Kode Etik Mahasiswa: Membentuk Generasi Berkarakter dan Bijak Siber
Melalui Surat Keputusan Rektor No. 2079 Tahun 2026 tentang Kode Etik dan Perilaku Mahasiswa, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menetapkan arah pembentukan karakter mahasiswa yang adaptif terhadap dinamika jaman
Pedoman ini merinci delapan pilar perilaku utama yang wajib dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh mahasiswa
-
Berlandaskan Nilai Islam, Ilmu, dan Kebangsaan: Mahasiswa diwajibkan menjalankan ajaran Islam dalam sikap, perkataan, dan tindakan harian, menjunjung tinggi ilmu pengetahuan sebagai bentuk ibadah, serta menjaga persatuan dan keutuhan NKRI
. -
Menjaga Integritas dan Kejujuran: Menjunjung tinggi sikap jujur dan disiplin, menolak segala bentuk kecurangan akademik seperti plagiarisme, serta menjaga kepercayaan institusi
. -
Berakhlak Mulia dan Sopan Santun: Menghormati dosen, tenaga kependidikan, serta sesama mahasiswa, serta menghindari segala bentuk tindakan kekerasan, perundungan, dan diskriminasi
. -
Bijak dalam Pemanfaatan Teknologi Siber: Menggunakan sarana siber untuk kegiatan positif dan produktif, menjaga kerahasiaan data pribadi maupun institusi, serta tidak menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, atau konten negatif
. -
Aktif dalam Kehidupan Akademik dan Kemahasiswaan: Mengikuti proses pembelajaran dengan penuh tanggung jawab, berpartisipasi aktif dalam kegiatan kemahasiswaan yang positif, serta mengembangkan potensi diri demi mengukir prestasi
. -
Menjaga Lingkungan dan Tanggung Jawab Sosial: Memelihara kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan kampus, peduli terhadap sesama, serta berkontribusi dalam kegiatan sosial
. -
Menegakkan Etika Digital dan Dunia Maya: Menjaga Etika berkomunikasi di media sosial, menghindari cyberbullying, dan melindungi informasi sensitif
. -
Siap Menerima Sanksi: Bersedia mengikuti pembinaan, pengawasan, serta menerima sanksi yang proporsional sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran etika
.
3. Kode Etik Dosen: Keteladanan, Profesionalitas, dan Tanggung Jawab Tridharma
Sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, dosen memiliki peran sentral sebagai pendidik, peneliti, sekaligus teladan bagi mahasiswa
Penyusunan kode etik dosen ini bersandar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta regulasi kepegawaian ASN
-
Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi: Menjalankan kegiatan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara profesional, jujur, dan penuh tanggung jawab
. -
Pelaksanaan Tugas Kedinasan: Taat pada ketentuan kedinasan, tepat waktu, serta disiplin dalam berbekerja
. -
Fungsi Akademik: Menjunjung tinggi kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dengan berpatokan pada kebenaran ilmiah
. -
Interaksi Multiarah: Membangun komunikasi yang santun, adil, dan transparan dengan mahasiswa, sesama dosen, tenaga kependidikan, serta pemangku kepentingan
. -
Menjaga Kehormatan Profesi: Menjaga martabat diri dan nama baik institusi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam setiap tindakan
.
Di samping itu, kode etik ini menetapkan kewajiban khusus dosen di era digital
4. Kode Etik Tenaga Kependidikan: Pelayanan Unggul dan Manajemen Akuntabel
Kualitas pelayanan administrasi dan operasional kampus sangat bergantung pada kinerja Tenaga Kependidikan (Tendik)
Tenaga kependidikan berperan memberikan dukungan teknis dan administratif untuk menjamin kelancaran aktivitas akademik dan non-akademik
5. Peran Strategis Jurusan Tadris Biologi dalam Menginternalisasi Kode Etik
Sebagai bagian dari Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Jurusan Tadris Biologi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berkomitmen penuh untuk menginternalisasi dan mengawal pelaksanaan kode etik ini dalam setiap aktivitas pembelajaran
Penerapan kode etik di lingkungan Jurusan Tadris Biologi diwujudkan melalui pembiasaan riset biologi yang jujur, bebas plagiarisme, pengelolaan laboratorium yang aman dan berwawasan lingkungan, serta etika berdiskusi sains di ruang digital
Sinergi dari seluruh civitas akademika—mahasiswa yang bijak dan berprestasi, dosen yang teladan dan profesional, serta tenaga kependidikan yang melayani dengan unggul—akan menjadi fondasi utama dalam membawa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menuju peradaban kampus siber yang maju, berkualitas, dan bereputasi global
@admintbio
#kodeetikuinssc #integritaskampus
#uinssc
#tadrisbiologisnj
#budayaakademik